Warga Negara (WN) Kanada yang sempat viral lantaran menari sambil telanjang di puncak Gunung Batur, Bali resmi dideportasi.
Proses deportasi terhadap JDC (33) akhirnya dilakukan setelah 14 hari ia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
WNA yang berprofesi sebagai aktor di negara asalnya ini dipastikan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 11 Mei 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Imigrasi mengambil tindakan pendeportasian terhadap JDC yang membuat polemik lantaran mengunggah videonya tengah menari tarian suku Maori khas Selandia Baru.
JDC menari tanpa busana di puncak Gunung Batur yang dihormati masyarakat adat. Dari tindakannya tersebut, muncul kecaman dari banyak pihak terutama warga lokal karena ia dianggap tak menghargai budaya adat setempat.
Sumber: viva.co.id