Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
AS Sanksi 5 WNI Diduga Terlibat ISIS, DPR: Jangan Ragu Tindak!

ONEINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufi Dasco Ahmad merespons penjatuhan sanksi terhadap lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memfasilitasi pendanaan ISIS untuk kegiatan terorisme. Dasco menyebut, jika ada WNI yang diduga terlibat teror maka tidak ada keraguan untuk ditindak.
“Kalau memang benar-benar valid ada warga Indonesia yang terlibat tindak pidana terorisme, jangan ragu-ragu untuk ditindak dan ditangkap,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/5).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, tindakan mendukung kegiatan terorisme itu tidak dibenarkan. Karena itu, Dasco meminta Polri untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam merespons penjatuhan sanksi yang dilakukan Amerika Serikat kepada lima WNI.
“Polri kita minta untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk kemudian memvalidkan info tersebut,” tegas Dasco.
Dalam keterangannya di situs Departemen Keuangan Amerika Serikat, Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian E. Nelson mengatakan, kelima WNI dan jaringannya melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah dengan mengumpulkan dana dari Indonesia dan Turki. Uang itu diduga digunakan untuk membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp dan mengirimkan pejuang asing ISIS.
Departemen Keuangan AS menyatakan para simpatisan ISIS di lebih dari 40 negara mengirimkan uang kepada orang-orang yang terkait dengan ISIS di kamp pengungsi tersebut untuk mendukung kebangkitan ISIS. Pendukung ISIS di Al-Hawl, menurut mereka menerima hingga USD 20 ribu per bulan. Transfer uang dilakukan dengan mekanisme transfer informal bernama hawala. Dana tersebut diduga ditransfer dari Suriah atau melewati negara tetangga seperti Turki.
Menurut Departemen Keuangan AS salah satu fasilitator ISIS asal Indonesia adalah Dwi Dahlia Susanti. Dia diduga sudah membantu anggota ISIS untuk menerima uang sejak 2017. Pada akhir 2017, Susanti diduga membantu suaminya mengirimkan hampir USD 4.000 dan senjata kepada seorang pemimpin ISIS. Saat itu, Susanti mengalihkan sekitar USD 500 dari dana tersebut untuk para pendukung ISIS di jaringannya sendiri.
Orang kedua yang dicurigai Departemen Keuangan menjadi fasilitator ISIS adalah Rudi Heryadi. Pada 2019, dia diduga memberi tahu seorang rekan ekstremisnya tentang potensi perjalanan ke daerah seperti Afghanistan, Mesir, sebagian Afrika dan Yaman. Heryadi juga meminta sumbangan untuk para pemudik dan keluarganya. Pada 24 Juni 2020, pihak berwenang Indonesia memvonis Heryadi atas tuduhan terorisme.
Selain itu ada pula Ari Kardian. Sebelumnya dia sudah didakwa karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Departemen Keuangan AS mencurigai Susanti dalam menjalankan aksinya dibantu oleh Muhammad Dandi Adhiguna. Adhiguna diduga telah menasihati Susanti tentang penggunaan rekening bank pribadinya.
Pada akhir tahun 2021, Adhiguna diduga mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya ke Susanti. Selain Adhiguna, orang lain yang diduga memberikan bantuan keuangan kepada Susanti adalah Dini Ramadhani. Departemen Keuangan AS menyatakan akan memblokir semua harta orang-orang tersebut yang berada di Amerika Serikat.
Sumber: jawapos.com
Note:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di oneindonesiasatudotcom@gmail.com.