Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
Eks Plt Dirut Krakatau Engineering Diperiksa Soal Korupsi Pabrik Blast Furnace

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan FP sempat menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan merangkap pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Krakatau Engineering dalam kurun waktu 2 Oktober 2017 sampai 29 Desember 2017. Saat itu, FP melakukan negosiasi kontrak dengan beberapa subkontraktor dengan nilai antara Rp500 juta sampai Rp2 miliar.
"Serta melakukan perikatan kontrak bridging loan (pinjaman lunak) untuk pembangunan BFC Project dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode Oktober 2017," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.
Krakatau Engineering menjadi salah satu pemenang lelang pembangunan pabrik selain Konsorsium MCC CERI dari Tiongkok. Menurut Ketut, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada FP dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca: Korupsi Krakatau Steel, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru
Dugaan rasuah di Krakatau Steel terendus setelah ditemukan adanya biaya operasi produksi yang lebih tinggi dari harga baja di pasaran saat uji coba. Sampai Desember 2019, pabrik bernilai kontrak Rp6,921 itu belum 100 persen dibangun.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengungkap pihaknya segera menetapkan tersangka dalam perkara korupsi pembangunan pabrik blast furnace oleh Krakatau Steel. Penyidik akan melakukan gelar perkara dengan ahli..
"(Penetapan tersangka) enggak akan lama lagi segera kita ekspose," ujar dia.
Sumber: medcom.id
Note:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di oneindonesiasatudotcom@gmail.com.