ONEINDONESIASATU.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di lingkungan PT Pupuk Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi.
"Masih, masih jalan," tutur Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2022).
Menurut Supardi, sejauh ini perkara tersebut belum dihentikan. Penyidik masih mendalami penaganananya sesuai dengan temuan yang ada.
"Kalau tidak ada peristiwanya kita hentikan," jelas dia.
Adapun pengusutan kasus mafia pupuk bersubsidi tersebut berbeda dengan temuan dan informasi yang belakangan didapati jajaran kejaksaan.
"Bukan (lanjutan yang dulu), lain permainannya," Supardi menandaskan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pupuk Indonesia ditangani sesuai Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus nomor:Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021.
Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019. Sejumlah pejabat PT Pupuk Indonesia pun sudah sempat menjalani pemeriksaan.
Sumber: liputan6.com