Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
Pura-pura Tawar Emas, Warga Rubaru Sumenep Gasak Perhiasan Rp12 Juta

Sumenep (ONEINDONESIASATU.COM) – Aksi HR (34), warga Dusun Talaga, Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupateb Sumenep cukup licin. Spesialis pencurian ini berhasil menggasak perhiasan emas dan uang tunai jutaan rupiah.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, Rabu (11/5/2022).
Tersangka awalnya berpura-pura akan membeli perhiasan emas di sebuah toko emas di Pasar Lenteng. Tersangka kemudian menawar harga emas. Setelah setuju dengan harga yang ditawarkan, tersangka dengan cepat kabur membawa emas senilai Rp12 juta
Selain di toko emas, tersangka juga melakukan aksi pencurian uang di sebuah toko di Jl. Asta Tinggi, Desa Kebunagung. Tersangka berpura-pura akan membeli spare part sepeda motor. Setelah itu, tersangka minta tolong penjualnya untuk membelikan nasi. Tersangka pun dengan mudah membawa lari kotak berisi uang penjualan. Pemilik toko dirugikan Rp8 juta
Setelah menerima laporan pencurian emas, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian informasi dari masyarakat, ada orang yang ciri-ciri dan wajahnya mirip dengan orang yang dicurigai telah melakukan pencurian emas. “Polisi pun bertindak cepat menangkap dan menggedeldah tersangka pelaku. Saat diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian di 2 TKP itu,” ungkap Kapolres.
Baca Juga:Anak dan Menantu di Sumenep Kompak Curi Emas Ortu 55 GramDari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah cicin dan 1 liontin gelang emas, yang dibeli dari hasil pencurian emas. Kemudian dari TKP Toko di Kebunagung, diamankan 1 buah baju warna kuning dan 1 stel baju perempuan yang dibeli dari hasil pencurian uang.
“Saat ini tersangka diamankan di Polres Sumenep. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP untuk pencurian emas di Pasar Lenteng. Sedangkan untuk pencurian di toko Kenyek Kebunagung, dijerat pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” terangnya. [tem/suf]
Sumber: beritajatim.com
Note:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di oneindonesiasatudotcom@gmail.com.