Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
Soal LGBT, KPI Tegaskan Tidak Berwenang Awasi Konten Medsos

"KPI tidak memiliki kewenangan dengan konten internet termasuk medsos. Itu (konten LGBT di medsos) bukan ranah KPI," ujar Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi Purnomo, kepada Media Indonesia, Rabu, 11 Mei 2022.
Mulyo menyampaikan KPI dalam surat edarannya sejak 2016 melarang lembaga penyiaran menayangkan hal-hal terkait LGBT. Sehingga, semua aturan yang dibuat KPI ditujukan kepada lembaga penyiaran di Indonesia bukan untuk konten digital.
"Kami sudah mengatur terkait LGBT dalam surat edaran (lembaga penyiaran," ungkap dia.
Dalam surat edaran KPI, dengan tegas akan memberi sanksi bilang lembaga penyiaran menayangkan hal-hal terkait LGBT. Isu tersebut dinilai tidak sesuai dengan nilai dan norma di kehidupan masyarakat Indonesia.
"Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh lembaga penyiaran agar senantiasa mengacu pada P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dalam setiap program siarannya," papar dia.
Baca: Fraksi PKS: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku LGBT di Indonesia
Mulyo mengakui bahwa KPI sudah melakukan studi ke berbagai negara. Akan tetapi bukan terkait LGBT yang dimuat di media sosial.
"Itu tidak terkait dengan LGBT. Itu soal digitalisasi, pengawasan dengan AI, jurnalistik dan lainnya," kata dia.
Isu LGBT kembali ramai diperbincangkan setelah figur publik Deddy Corbuzier membuat konten podcast soal LGBT. Pemilik konten tersebut sudah menyampaikan permohonan maaf dan men-take down dari kanal YouTube-nya.
Sumber: medcom.id
Note:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di oneindonesiasatudotcom@gmail.com.