Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
136 Anggota Polri yang Terlibat Narkoba Dibina di Brimob

"Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas," kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob Cikeas Polri pada Kamis, 12 Mei 2022.
Sambo menjelaskan para anggota itu akan dilatih keterampilan dan penguasaan diri. Sehingga, kata dia, anggota menjadi produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat dan institusi, sekaligus menjadi personel Polri yang Presisi dan berintegritas.
"Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan," ujar jenderal bintang dua itu.
Menurutnya, kegiatan itu sebagai wujud perhatian dan kepedulian pimpinan kepada anggota yang bermasalah. Harapannya, kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran.
"Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), " tegas mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu.
Baca: Polri Bakal Awasi Ketat Perdagangan Hewan Ternak
Sambo menyampaikan terima kasih kepada Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko yang telah bersinergi dengan Divisi Propam dalam pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi. Dia mengimbau para peserta untuk mengikuti pembinaan pemulihan dengan serius dan patuhi aturan.
Sebelumnya, Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana. Sebab, Propam hanya berwenang memeriksa anggota yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin
"Penambahan kewenangan membuat Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Anggota Polri," kata Sambo, Kamis, 3 Februari 2022.
Sambo juga sempat mengatakan akan melakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri. Dalam rangka pemuliaan profesi bagi anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri.
Sumber: medcom.id
Note:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di oneindonesiasatudotcom@gmail.com.