Palembang: Satuan Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang meringkus pelaku asusila terhadap anak berkebutuhan khusus yang viral di media sosial. Pelaku diringkus di Kabupaten Pali, Sumatra Selatan saat bersembunyi di kediaman keluarganya.
Arisman, pelaku tindak asusila terhadap seorang anak laki-laki berkebutuhan khusus ini tak berkutik saat digiring ke Polrestabes Palembang. Di Hadapan petugas, pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku sudah tiga kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Kita berhasil mengamankan pelaku dan sedang kita dalami. Karena korban ini sudah dilecehkan beberapa kali oleh pelaku," kata kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 12 Mei 2022.
Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2021 dengan modus mengajak korban jajan terlebih dahulu. Setelah itu pelaku memaksa dan memukul korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.
"Motif pelaku melakukan tindak asusila tersebut lantaran mempunyai rasa dendam akibat pelaku pernah mengalami pelecehan seksual," tutur presenter Metro TV, Eva Wondo.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara. (Fauzi Pratama Ramadhan).
Sumber: medcom.id