Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Berkas perkara kedua terangka kasus investasi bodong trading binary option itu dinyatakan belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kesimpulan itu diambil tim jaksa peneliti setelah meneria berkas perkara kedua tersangka. Berkas perkara Indra dan Doni dinyatakan belum lengkap secara formil dan materiel sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 huruf b KUHAP.
"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.
Baca: Rincian Uang dan Barang Indra Kenz yang Disita Polisi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menetapkan Indra selaku afiliator platform Binomo sebagai tersangka kasus tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Adapun Doni ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Dia diduga melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau penipuan dan atau pencucian uang.
Sumber: medcom.id