Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
Cek 13 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Kamis 12 Mei 2022

ONEINDONESIASATU.COM, Jakarta - Pada hari ini, Kamis (12/5/2022), skema aturan ganjil genap (GaGe) masih terus diberlakukan di beberapa ruas jalan Ibu Kota Jakarta.
Diterapkannya aturan ganjil genap Jakarta tersebut seiring dengan berakhirnya masa libur Lebaran 2022 lalu pada Minggu 8 Mei 2022.
"Gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Mei 2022.
Baca Juga
Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 11 Mei 2022 di 13 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini Senin 9 Mei 2022, Cek Selengkapnya Catat 13 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Selasa 10 Mei 2022Menurut Sambodo, kembali berlakunya aturan ganjil genap tersebut seiring dengan berakhirnya hari libur nasional pada Minggu 8 Mei 2022.
"(Belaku GaGe) Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional," tegas dia.
Selain itu, penerapan aturan ganjil genap ini juga sejalan dengan kembali diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan seluruh wilayah Indonesia. PPKM diperpanjang terhitung sejak 10-23 Mei 2022.
Untuk diketahui, jadwal ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, pembatasan ganjil genap kendaraan roda empat tersebut tidak diberlakukan.
Aturan penerapan gage tersebut juga dikabarkan olah Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro.
"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini," dikutip liputan6.com dari Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin (9/5/2022).
Kemudian, pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan itu juga sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta ONEINDONESIASATU.COM 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sumber: liputan6.com
Note:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di oneindonesiasatudotcom@gmail.com.