ONEINDONESIASATU.COM, Jakarta - KPK mencegah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, bepergian ke luar negeri. Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Selain Richard, KPK juga mencegah dua orang lainnya.
"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses hukum. Ali berharap, saat dipanggil, Richard Louhenapessy berada di dalam negeri.
"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon," ujar Ali Fikri.
Sumber: liputan6.com