Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
Kasus Korupsi CPO, 3 Analis Perdagangan Kemendag Diperiksa Kejagung

Ketiga analis perdagangan yang diperiksa, yakni K, DM, dan AF. Dalam pemeriksaan ini, jaksa mendalami pengetahuan mereka terkait menkanisme pengajuan izin ekspor ke Kemendag.
Selain K, DM, dan AF, penyidik memeriksa dua orang lain sebagai saksi. Mereka adalah Direktur PT Jamplan Baru, EN, dan LCW, selaku penasihat kebijakan/analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga bagi LCW. Dia telah diperiksa pada Selasa, 10 Mei 2022, dan Rabu, 11 Mei 2022.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi peberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.
Baca: 1 Saksi Kasus Korupsi CPO Kembali Diperiksa Kejagung
Ketut menjelaskan kelima saksi akan dimintai keterangannya untuk empat tersangka. Salah satu tersangka merupakan anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lufti, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Adapun tiga saksi lain dari unsur swasta. Mereka adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dugaan rasuah terkait pemberian fasilitas ekpsor CPO yang ditangani Kejagung bermula dari fenomena langka dan naiknya harga minyak goreng di pasaran. Kejagung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kemendag ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka.
Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab, ketiganya tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Penyidik Jampidsus meyakini perkara tersebut telah merugikan perekonomian negara.
Sumber: medcom.id
Note:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di oneindonesiasatudotcom@gmail.com.