ONEINDONESIASATU.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buron kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dumai sejak tahun 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Adapun identitas terpidana yang ditangkap atas nama Syahrani Adrian.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kejagung Kumpulkan Data Buron Luar Negeri Kejagung Tangkap Ketua Musda IX Golkar Sulsel Buron Kasus Pencemaran Nama Baik 110 Buron Ditangkap, DPR Minta Kejagung Konsisten "Pengamanan yang dilakukan terhadap terpidana guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No 711 K/Pid/2018 tanggal 4 September 2018 yang menyatakan terpidana SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Menurut Ketut, terpidana ditangkap di rumahnya di Jalan Pangkalan Sena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.
"Karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana masuk dalam DPO," jelas dia.
Sumber: liputan6.com