“Kami akan bergerak cepat dengan membentuk Satgas Pengawasan. Satgas itu nanti di bawah naungan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt di Batam, Kamis, 12 Mei 2022.
Harry menjelaskan Satgas itu nantinya juga melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti kantor Dinas Pertanian, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca: BKP Pangkalpinang Ambil 23 Sampel Darah Sapi Diduga Terjangkit PMK
“Jadi, kami sudah diminta membantu pengawasan terhadap perkembangan wabah PMK pada hewan ternak. Kami segera melakukan rapat kerja untuk pembentukan satgas itu,” ucapnya.
Pembentukan Satgas ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit beberapa waktu lalu. Dibentuknya satgas ini untuk mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
Di Batam, kasus aktif PMK tersebut masih belum ditemukan.. “Masih belum ditemukan, tapi kami sudah melakukan pengecekan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pedagang yang menjual daging sapi dan lainnya,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Batam Mardanis.
Sumber: medcom.id