Anggota geng motor ini berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama beberapa hari. Sebelumnya, mereka dilaporkan telah melakukan pembacokan terhadap dua korban di dua lokasi yang berbeda.
Dalam melakukan aksinya, mereka kerap membawa berbagai jenis senjata tajam dalam aksi bentrokan dengan anggota geng motor lain. Para tersangka ditangkap polisi di tempat yang berbeda. Satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki karena pada saat penangkapan, mencoba melakukan perlawanan terhadap polisi.
“Ada perencanaan pembunuhan. Saat melakukan aksinya biasanya dipengaruhi oleh miras,” ujar Kapolsek Warung Kondang Cianjur, Kompol Surachman dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 12 Mei 2022.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti golok, celurit, handphone, dan barang bukti lainnya. Kelima pelaku ini dijerat pasal 340 junto, pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (Alifiah Nurul Rahmania)
Sumber: medcom.id