Jember: Tim unit Satreskrim Polres Jember menggagalkan penjualan 840 ekor benih lobster (benur) dari DF, seorang pengepul di wilayah pesisir pantai selatan Puger, Jawa Timur. DF ditangkap di rumahnya saat akan mengirim benur ke pemesan di wilayah Banyuwangi.
"Praktik jual beli dan menampung 'bayi' lobster ilegal telah dilakukan DF sejak 2 tahun lalu," kata presenter Metro TV, Jason Sambouw, dalam tayangan Newsline di Metro TV, Kamis, 12 Mei 2022.
Benih lobster berbagai jenis didapat dari seseorang berinisial H. Pelaku masih dalam pengejaran petugas.
"Untuk harga bayi lobster bervariasi tergantung jenis, jenis pasir dijual seharga Rp6 ribu per ekor, dan jenis mutiara dijual seharga Rp10 ribu per ekor," ujar Jason.
Tersangka diancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. (Paulina Wijaya)
Sumber: medcom.id