Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
Sidang Praperadilan Andrianto, Inilah Keterangan 2 Saksi

Surabaya (ONEINDONESIASATU.COM) – Sidang praperadilan yang diajukan Andrianto staf operasional kredit sebuah bank pemerintah Cabang dr. Soetomo, melalui kuasa hukumnya Masbuhin, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5/2022).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sutarno ini mengagendakan mendengarkan dua saksi yang didatangkan Jaksa. Dua saksi tersebut adalah petugas tahanan Kejati Jatim bernama Abdul Wahid Hasyim dan Bramastya.
Abdul Wahid Hasyim menerangkan bahwa dirinya pernah mendapat titipan surat dari kurir Kejari Surabaya untuk Andrianto dan dia membubuhkan tanda tangan di buku ekspedisi.
Surat kemudian saksi berikan kepada Adrianto, tetapi tidak ada bukti dan saksi saat saksi menyerahkan surat ke Adrianto.
Saksi Bramastya menerangkan kalau saksi hanya mengetahui kalau Adrianto adalah tahanan titipan dari Kejari Surabaya. Mengenai ada surat atau tidak ada surat, saksi tidak mengetahui.
Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan besuk kamis 12 Mei 2022 dengan agenda sidang kesimpulan para pihak.
Kuasa hukum Adrianto yakni Masbuhin mengaku puas dengan persidangan yang transparan dan diliput media secara terbuka. Hakim memberi kesempatan yang luas kepada para pihak untuk membuktikan semua dalil-dalilnya.
“Saya meyakini bahwa penetapan Tersangka Adrianto dengan melalui proses penyelidikan dan penyidikan Kejari Surabaya dengan cara menerbitkan surat surat yang satu dengan lain bertentangan serta dibuat secara bersamaaan tempusnya itu melanggar hukum,hak asasi manusia Dan tidak prosedural,” ujar Masbuhin.
Baca Juga:Guardiola: Sulit Cari Pengganti Kun Aguero di CityYatim Piatu Penderita Gizi Buruk di Probolinggo ini Butuh Bantuan, 7 Tahun Hanya RebahanWayang Semar Raksasa Diarak di Festival Adat dan Seni Budaya di Mojokerto5 Pelajar Sempat Isolasi di Asrama Haji SurabayaLebih lanjut Masbuhin menyatakan, saksi fakta pemohon juga didukung ahli Prof Sadjijono yang menjelaskan proses dan surat-surat itu sebagai pelanggaran atas asas kepastian hukum berupa kepatutan dan kewajaran dalam hukum pidana dan hukum administrasi.
“Sehingga surat surat tersebut batal demi hukum,” ujarnya.
Sedangkan mengenai adanya SPDP itu dibuat dan diberikan atau tidak kepada Adrianto atau Pengacaranya saat itu atau keluarganya, saksi pemohon praperadilan yang terdiri dari Satriya Unggul Perkasa dan isteri Ariyanto menyatakan tidak pernah ada SPDP yang diberikan.
“Maka terbuktilah semua tampilan fakta fakta hukum dalam permohonan pemohon dengan didukung alat bukti surat dan saksi saksi pemohon dan ahli prof Sadjijono kalau kami selaku pemohon berhasil membuktikan semua dalil permohonan praperadilannya,” pungkas Masbuhin. [uci/but]
Sumber: beritajatim.com
Note:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di oneindonesiasatudotcom@gmail.com.