Banyumas: Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menolak permohonan Faqih Al Amin, warga Banyumas, Jawa tengah untuk menjadi perempuan. Pria yang bernama perempuan Assyifa Icha Khairunnisa itu telah melakukan operasi gender pergantian kelamin sebelumnya.
Keinginannya mengubah status kelaminnya dengan status hukum yang kuat berkaca dari transpuan ibu kota sekaligus selebritas Lucinta Luna yang sebelumnya dikenal dengan nama Muhammad Fatah. Saat itu, Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat hakim tunggal Akhmad Jaini mengabulkan permohonannya perubahan pergantian kelamin Lucinta Luna pada 20 Desember 2019 lalu.
Sayangnya, Faqih Al Amin yang merupakan warga dari Desa Jipang, Kecamatan Karangwelas, Kabupaten Banyumas tidak mendapatkan keputusan yang sama. Meskipun dirinya sudah melakukan operasi kelamin yang menghabiskan uang hingga ratusan juta rupiah.
Baca: Yogyakarta Terbitkan 2 KTP untuk Warga Transgender
“Alasan (hakim) yang tidak masuk akal menurut kami menyalahi kodrat. Klien saya sebelum menjalani operasi kan dicek dulu kromosom dan gennya, tapi ditolak dengan alasan menyalahi kodrat. Padahal dokter secara klinis lebih tahu,” jelas kuasa hukum Faqih, Djoko Susanto, Selasa, 10 Mei 2022.
Tidak cukup menolak, pihak PN Purwokerto bahkan menganggap keputusan Faqih untuk melakukan operasi kelamin terlebih dahulu gegabah. Bagi mereka, seharusnya Faqih menunggu harus menunggu persetujuan dari pengadilan dulu.
Gara-gara hal ini, pihak Faqih pun memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sumber: medcom.id