Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
Tanggapi KPK, Kuasa Hukum: Nur Alam Sukarela Lunasi Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

ONEINDONESIASATU.COM, Jakarta - Didi Supriyanto selaku kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, membantah kliennya membayar uang denda dan pengganti Rp3,5 miliar karena ditagih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Didi, kliennya melunasi uang denda dan pengganti lantaran kesadaran sebagai warga negara yang tak hukum.
"Pelunasan uang denda dan pengganti Rp3,5 miliar dilakukan secara sukarela oleh Nur Alam atas kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum, bukan karena ditagih oleh KPK," ujar Didi dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Selain itu, menurut Didi, pihak Nur Alam juga tak terima kliennya disebut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana keterangan resmi dari Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pasalnya, Didi mengatakan, dalam vonis Pengadilan Tipikor, Nur Alam dibebaskan dari dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Tipikor dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi, dan IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Selain itu, menurut Didi, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018, Nur Alam juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.
Menurut Didi, MA melalui putusan kasasi tersebut telah membebaskan Nur Alam dari dakwaan tindak pidana korupsi seperti yang diatur di Pasal 3 UU Tipikor. Majelis Hakim Agung tingkat kasasi juga menegaskan tidak terbukti adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,3 triliun sebagaimana yang didakwakan.
"Dengan demikian tidak benar segala pemberitaan di media yang menyebut Nur Alam melakukan tindak pidana korupsi karena bertentangan putusan kasasi MA itu sendiri," kata Didi Supriyanto.
Menurut Didi yang juga mantan legislator DPR-RI dari PDIP ini, berdasarkan putusan kasasi MA, Nur Alam dianggap menerima gratifikasi sebesar USD 4,49 juta Rp 40,26 miliar sebagaimana ketentuan Pasal 12B UU Tipikor.
Menurut Didi, atas dasar itu Nur Alam mengajukan permohonan peninjauan kembali.
"Jadi urusan gratifikasi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbitan IUP kepada PT AHB. KPK salah besar kalau menganggap hal tersebut berkaitan. Seharusnya KPK lebih berhati-hati lagi dalam memberi pernyataan ke publik, jangan terkesan ada penggiringan opini yang menyesatkan publik karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan putusan pengadilan. Berani mengingkari putusan kasasi Mahkamah Agung sama artinya melabrak tatanan hukum tertinggi di republik ini," Didi menambahkan.
Sumber: liputan6.com
Note:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di oneindonesiasatudotcom@gmail.com.