Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
Duh, Belum Waktunya Naik Motor, Anak 13 Tahun Terlindas Dump Truk, Meninggal

Kediri (ONEINDONESIASATU.COM) – Kecelakaan maut terjadi di simpang empat Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Seorang anak dibawah umur berinisial CK (13) warga Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo meninggal dunia setelah terlindas dump truk.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Purwanto Prasetijo mengatakan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka parah di bagian kepala. Sedangkan sopir dump truk telah diamankan untuk dimintai keterangan.
“Benar terjadi kecelakaan lalu lintas di simpang empat Desa Mlati. Korban meninggal dunia satu orang masih di bawah umur,” katanya.
Insiden berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, korban mengendarai sepeda motor Honda Fit S Nopol AG 4354 GC. Dia melaju dengan kecepatan tinggi darah arah utara ke selatan.
Sesampainya di perempatan, korban bermaksud belok ke kanan. Namun, darah arah timur melintas dump truck Nopol AG 9011 AG yang dikemudikan Hafid, tetangganya.
Baca Juga:Bupati Kediri Tinjau Tempat Isolasi Terpadu Covid-19Polres Kediri Tangkap 21 Orang Pengedar NarkobaInilah Para Juara Festival Anak Sholeh se-Kota KediriGudang Mebel dan Mushola di Kediri TerbakarKarena jarak yang terlalu dekat, sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan. Dump truk menabrak sepeda motor hingga korban tergilas.
Menurut Ipda Purwanto, pengenda sepeda motor diduga tidak memperhatikan adanya dump truk sewaktu berbelok di perempatan jalan. Sehingga terjadi kecelakaan.
Polisi yang datang langsung melakukan olah TKP. Petugas mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.
Sopir dump truk diamankan oleh Satlantas Polres Kediri Kota untuk dimintai keterangan. Turut dibawa sebagai barang bukti dua kendaraan yang terlibat tabrakan.
Kasus kecelakaan maut yang melibatan anak dibawah umur ini tentu menjadi perhatian semua pihak. Terutama kepada seluruh orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya, agar tidak mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur serta mengantoni Surat Izin Mengemudi (SIM). [nm/but]
Sumber: beritajatim.com
Note:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di oneindonesiasatudotcom@gmail.com.