Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
Warga Surabaya Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil oleh Oknum Polisi

Surabaya (ONEINDONESIASATU.COM) – ASZ salah satu polisi yang bertugas di Polres Sampang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Minggu (17/04/2022). Dia usai diduga melakukan penggelapan 3 mobil milik Maria Theresia Sylvia (43) warga Jalan Gayungsari Timur 7 Surabaya.
Kepada awak media, Maria menjelaskan, kejadian dugaan penggelapan itu bermula dari transaksi dengan terduga pelaku pada 17 Agustus 2018, lalu. Saat itu, ASZ menyewa kendaraan mulai hari Sabtu hingga Minggu.
“Sabtu-Minggu, Senin pagi dikembalikan. Pembayarannya juga lancar,” kata Maria, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/05/2022).
Usai melakukan transaksi pertama, ASZ lantas meminjam lagi sebanyak 2 mobil. Namun, 2 mobil yang dipinjam tidak dikembalikan dan pembayaran tidak lancar.
“Berjalannya waktu menambah 2 mobil, hingga beberapa mobil. Namun, pembayaran mulai tidak lancar, mobil tidak lagi dikembalikan dan menurut info digadaikan,” imbuhnya.
Maria lantas menghubungi telepon anggota Polres Sampang tersebut. Namun, nomor ASZ tidak aktif dan Maria baru mengetahui jika alamat yang diberikan adalah palsu.
“Karena tidak ada solusi, membuat dumas (aduan masyarakat) ke Dirsabhara selaku atasan-nya plus beberapa tembusan ke beberapa alamat pejabat pada tahun 2019,” tegasnya.
Maria mengatakan jika saat itu Dumasnya tak mendapat tanggapan pasti. Ia pun lantas kembali membuat dumas ke Irwasda Polda Jatim dengan banyak tembusan. Saat itu, terlapor dikabarkan telah di sidang kode etik oleh Propam pada Januari 2021.
“2021 kemarin sidang kode etik Propam. Hasilnya saya gak tau. Karena memang saya gak mau datang. Saya kecewa. Sudah lapor, tapi begitu lama responnya,” ujarnya.
Maria mengungkapkan, tiga mobil yang digelapkan oleh terduga pelaku adalah Toyota Wish L 88 TY, Suzuki Ertiga L 1130 HL, dan Honda CRV L 1845 SY, dengan tarif per hari yang berbeda-beda.
Ia memutuskan untuk kembali mengusut kasus mobil yang digelapkan anggota kepolisian tersebut setelah melihat anggota Polres Sampang tersebut masuk di media cetak dengan kasus yang sama pada 2019.
“Saya kaget waktu baca koran. Saya kenal ini orangnya, postur tubuhnya. Akhirnya berdasarkan itu saya usut mobil saya,” kata dia.
Baca Juga:Kepergok Nyolong HP di Rusun Sombo Surabaya, Wasik Jadi Samsak WargaKuli Kain Rangkah Surabaya Miliki 73 Ribu Pil KoploGelapkan Uang Minyak Goreng, Warga Trenggalek Diamankan PolisiSatu Keluarga di Surabaya Kompak Jualan SabuSetelah ke sana kemari mencari keadilan, Maria lantas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan dan menerima Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) bernomor TLB/B/509/IV/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
Dari laporan tersebut, Maria dipanggil oleh pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), pada Rabu, 27 April 2022. Ia pun melampirkan foto mobilnya yang terkena tilang ETLE.
“Saya bikin laporan karena mobil yang Wish kemarin itu kena tilang ETLE. Gak saya bayar. Tapi, itu saya pakai buat bukti laporan ke Polrestabes,” tutupnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan laporan tersebut. Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Iya benar, masih lidik,” tegasnya. [ang/but]
Sumber: beritajatim.com
Note:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di oneindonesiasatudotcom@gmail.com.