Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
DPR Minta Kemenkes Segera Laksanakan Putusan MA soal Penyediaan Vaksin Halal

ONEINDONESIASATU.COM, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban penyediaan vaksin halal bagi masyarakat. Menurut dia, pelaksanaan putusan MA tersebut adalah cermin bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
"Pelaksanaan putusan ini kuncinya ada di kementerian kesehatan. Kalau menterinya memiliki political will yang baik, pasti ini bisa langsung dilaksanakan. Pengadaan vaksin selama 2 tahun terakhir ini saja bisa berjalan mulus, kenapa vaksin halal malah tersendat?" kata Saleh dikutip dari siaran persnya, Sabtu (14/5/2022).
Dia menyayangkan Kemenkes terkesan mendiamkan putusan ini. Padahal, kata Saleh, sudah banyak politisi akademisi, LSM, MUI, hingga tokoh masyarakat yang menyuarakan agar keputusan MA tersebut segera dilaksanakan.
"Kita kan ingin dengar juga apa alasannya sehingga belum dilaksanakan. Kalau diam dan tidak ada kebijakan yang diperbaharui, orang malah berpikir ada pengabaian. Dampaknya tentu tidak baik," jelasnya.
Baca Juga
PKS Dorong Percepatan Produksi Vaksin Merah Putih yang dapat Fatwa Halal MUI PKS Minta Pemerintah Tak Anggap Remeh soal Putusan MA Terkait Vaksin Covid-19 Halal Satgas: Vaksin COVID-19 untuk Umat Muslim Akan Diganti yang Halal"Kan bisa saja dijelaskan, misalnya, putusan itu tidak dilaksanakan karena anggarannya tidak ada. Bisa juga karena vaksinnya tidak tersedia. Bisa juga karena sedang perbaikan regulasi dan aturan turunannya, dan lain-lain," sambung Saleh.
Dia menyampaikan bahwa Kemenkes telah menganggarkan uang yang cukup besar untuk penyediaan vaksin halal. Untuk itu, Saleh tak menerima alasan bahwa belum dilaksanakannya putusan MA ini karena masalah anggaran dan ketersedian vaksin.
"Tapi kalau disebut anggaran dan vaksin tidak tersedia, itu tidak benar. Sebab, dalam paparan di komisi IX, pihak kemenkes sudah menjelaskan ketersediaannya. Saya lupa berapa persis besarannya, yang jelas anggarannya tergolong cukup besar," tutur Saleh.
Sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atau YKMI agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin Covid-19 halal. Uji materi dilakukan terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Amar Putusan Nomor 31 P/HUM/2022 pada 14 April 2022, MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah pun wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Sumber: liputan6.com
Note:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di oneindonesiasatudotcom@gmail.com.