Klik tautan Lihat artikel asli di bawah untuk baca lanjutan beritanya.
Mobil INCAR Buru Pelanggar Lalu Lintas di Kota Pasuruan

Pasuruan (ONEINDONESIASATU.COM) – Para pengendara yang kerap melanggar lalu lintas di wilayah Kota Pasuruan jangan kaget saat tiba-tiba dapat kiriman surat tilang di rumah. Pasalnya, kini Polresta Kota Pasuruan telah mengoperasikan Mobile INCAR yang siap membidik foto para pelanggar lalu lintas.
Mobile INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record sendiri adalah mobil yang dilengkapi alat khusus hasil pengembangan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffict Law Enforcement). Polda Jatim membekali 12 Mobile INCAR ini dengan kamera canggih dan sistem kecerdasan buatan atau Artificial Intelegent (AI).
Baca Juga:Awas! Mobil INCAR Berkeliling di Ruas Jalan Mojokerto saat Lebaran 2022Sehingga setiap jenis pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi secara real time. Kemudian data identitaa pelanggar akan diintegrasikan dengan aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP).
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudiono melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Breni Raharjo menyatakan bahwa Mobile INCAR sudah beroperasi sejak Kamis (12/5/2022). Selama dua hari sudah tercatat ada 1.004 pelanggaran lalu lintas. “Uji coba pertama hari kamis selama dua jam ada 498 pelanggaran. Lalu hari jumat tercatat 506 pelanggaran,” ujar Brenni.
Menurut Brenni, Mobile INCAR ini akan disiagakan selama 24 jam setiap harinya. Petugas mobile INCAR berkeliling ke jalan protokol di seluruh wilayah hukum Polres Kota Pasuruan. “Waktu kelilingnya tergantung situasi dan kondisi di lapangan. Yang jelas kita cari lokasi yang rawan pelanggaran,” imbuhnya.
Nantinya seluruh pelanggaran yang ter-capture akan diidentifikasi plat nomornya. Selain itu identitas pelanggar juga bisa diketahui lewat retina mata dan diintegrasikan dengan data Dinas Dukcapil. “Surat tilang dikirim sesuai identifikasi alamat plat nomor, nanti dikonfirmasi terlebih dulu. Kalau nggak mau bayar tinggal nanti waktu bayar pajak tahunan diblokir,” pungkasnya. [ada/suf]
Sumber: beritajatim.com
Note:
Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di oneindonesiasatudotcom@gmail.com.