"Betul, sesuai dengan penetapan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada medcom.id, Senin, 13 Juni 2022.
Ali mengatakan agenda sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Dakwaan dibuat sesuai dengan bukti yang ditemukan KPK selama proses penyidikan berlangsung.
Baca: Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan Terbit teregistrasi dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dia diadili bersama dengan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.
Sidang keduanya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Persidangan rencananya dimulai di ruang Wirjono Projodikoro 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber: medcom.id