"Harapannya revisi UU Dikdok baru menjadi solusi bagi penguatan layanan primer kesehatan; pemerataan distribusi dokter dan kecukupannya dengan program afirmasi, Beasiswa program pendidikan kedinasan, program percepatan produksi dokter spesialis," kata Ketua Dewan Pertimbangan PB IDI Ilham Oetama Marsis dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
Dia menyampaikan waktu belajar pendidikan dokter spesialis pada UU Dikdok saat ini memakan waktu lama. Kondisi tersebut membuat pemenuhan dokter spesialis memakan waktu puluhan tahun.
Baca: IDI Minta Revisi UU Dikdok Segera Disahkan
Dia menjabarkan pemenuhan dokter spesialis ostetri ginekologi (SpOG) sebanyak 7.200 orang. Namun, jumlah SpOG di Indonesia baru 4.900 SpOG.
"Dan kalau seandainya kita memerlukan kecukupan kebutuhan, kita memerlukan waktu 10 tahun," ungkap dia.
Sementara itu, waktu pemenuhan dokter spesialis penyakit dalam (SpPD) lebih lama, yaitu 40 tahun. Padahal, Indonesia membutuhkan sebanyak 25 ribu SpPD. Namun, jumlah SpPD yang ada saat ini baru 4.600 dokter.
"Kalau spesialis yang lain, ada yang waktu (memenuhi kebutuhan dokter spesialis-nya) 40 tahun," sebut dia.
Dia berharap revisi UU Dikdok bisa melahirkan skema baru pendidikan dokter spesialis. Sehingga, percepatan pemenuhan dokter spesialis bisa dilakukan.
"Kita coba dengan UU baru membuat suatu skema atau formula baru untuk memproses percepatan dari pendidikan kedokteran spesialis," ujar dia.
Sumber: medcom.id