Polresta Serang Kota Pastikan Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani HOAX

  • Bagikan
X

Polresta Serang Kota membantah status artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

Plt. Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam menegaskan, status Nikita Mirzani dalam kasus Undang-Undang ITE yang melibatkan dirinya hingga saat ini adalah saksi.

Status yang disematkan kepada artis Ibukota tersebut dipastikan, masih sesuai dengan konfrensi pers yang digelar pada Rabu (15/6/2022) malam.

"Hingga saat ini, kami pastikan saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka, sesuai konfrensi pers yang kami lakukan hari Rabu lalu," ujar AKBP Wahyu Imam kepada awak media, Jumat (17/6/2022) malam.

Wahyu mengatakan, pihaknya melakukan penegasan akan status Nikita Mirzani sebagai saksi, lantaran beredar surat penetapan tersangka dari Polresta Serang Kota.

Surat penentuan status tersangka tersebut beredar dalam pesan berantai pada Sosial Media WhatsAap, pada hari ini. 

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan