Hasil kajian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) lebih rasional di angka 7 hingga 9 persen.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu memaparkan, preshold yang kini mencapai 20 persen tidak memiliki rujukan ilmiah. Sehingga, tim hukumnya mendapatkan angka rasionalitas sebesar 7 hingga 9 persen.
Selain itu, dia juga tidak menginginkan preshold berubah menjadi 0 persen lantaran ada aspirasi dari akar rumput yang tidak menyepakati itu.
"Kita mencari titik keseimbangan. Karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ujar Syaikhu usai mendaftarkan uji materiil preshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu siang (6/7).
"Karena itu kita melakukan kajian, dan ketemulah tadi pada angka kisaran interval 7 sampai 9 persen," sambungnya.
Adapun alasan PKS mengapa meminta perubahan preshold menjadi 7 hingga 9 persen dalam gugatannya terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK, adalah karena ingin membuka peluang yang lebih besar kepada figur yang berkompeten untuk maju sebagai calon presiden (capres) di Pemilu Serentak 2024.
Sumber: rmol.id