Fakta-fakta baru dugaan korupsi pengadaan tower dan transmisi PLN (Persero) tahun 2016 masuk penyidikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak lama lagi bakal menetapkan tersangkanya.
Sinyal kuat ini telah disampaikan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. Dijelaskannya, proyek PT PLN (Persero) tahun 2016 bernilai Rp2.251.592.767.354 (Rp2,25 triliun). Sedangkan kegiatan pengadaan PLN tersebut sebanyak 9.085 set tower.
“Sudah ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum (proyek PLN),” terang Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.
Pada pelaksanaannya, lanjut Burhanuddin, PT PLN, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo), serta 14 penyedia pengadaan tower telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Asumsi lain, kuat dugaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada. Proses pengadaan tower transmisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pada posisi pendalaman dugaan kasus ini, sambung Burhanuddin, ada unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
Sumber: disway.id