Oneindonesiasatu.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat pembacaan tuntutan, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan bersalah.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan, dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar JPU dalam ruang sidang di PN Selatan, Kamis (28/7/2022).
JPU pun menuntut hukuman pidana 10 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudahi dijalani," sambungnya.
Sumber: grid.id