Siasat Penipu Jastip Beli Tiket Coldplay Asli Lalu Dijual Berkali Lipat

  • Bagikan
X

Jakarta - Aksi penipuan modus jasa titip (jastip) tiket Coldplay yang dilakukan pasangan suami istri, ABF (25) dan W (24) berakhir di sel jeruji besi. Pasutri asal Yogyakarta itu ditangkap setelah membawa kabur duit ratusan juta rupiah puluhan korbannya.ABF dan W memanfaatkan akun Twitter untuk melakukan tipu-tipu. Keduanya melakukan berbagai cara untuk menggaet para korban.

Tipu-tipu keduanya terendus polisi usai sejumlah warga melaporkan penipuan jastip tiket Coldplay di Polda Metro Jaya. Para korban tertipu mentah-mentah setelah membeli tiket Coldplay melalui akun Twitter @fintrope_id.

Polisi menetapkan pasutri ABF dan W sebagai tersangka kasus penipuan jastip tiket Coldplay. Keduanya dijerat pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Thun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (22/5).

Beli Tiket Asli demi Gaet KorbanKombes Auliansyah Lubis mengungkapkan pasutri ini membeli tiket Coldplay asli untuk menarik pembeli. Tiket tersebut diunggah ke akun @fintrove_id supaya korban yakin dan mentransfer uang ke rekening tersangka.

Sumber: news.detik.com

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan