Waduh! Hasil Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Diduga Dipakai Kades Katulisan Buat Beli Skincare

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial EK pada Selasa (23/5/2023). Kades Katulisan Kabupaten Serang berinisial EK atau Erpin Kuswati itu melakukan korupsi Rp 499 juta untuk keperluan pribadi.
X

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan, uang hasil korupsi dana desa Rp 499 juta yang dilakukan Kades Katulisan bernama Erpin Kuswati, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, Kades Katulisan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten ini ditangkap terkait dugaan kasus korupsi dana desa.

Erpin mulai menjabat sebagai Kades Katulisan pada Desember 2019 silam, usai memenangkan Pilkades serentak pada tahun tersebut.

Saat menjabat, Erpin diduga melakukan korupsi dana desa Katulisan pada tahun anggaran 2020-2022 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 499 juta.

"(Hasil Korupsi EK-red) digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Adyatana, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Namun Adyatana enggan menjelaskan secara rinci terkait asal usul aliran dana tersebut. "Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ungkapnya.

Sumber: lambeturah.co.id

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan