Tujuh Perusahaan Sawit Jadi Biang Kerok Langkanya Minyak Goreng Denda Rp 71,28 Miliar

  • Bagikan
X

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan hukuman kepada tujuh dari 27 perusahaan produsen minyak goreng untuk membayar denda dengan total Rp 71,28 miliar. 

Perusahaan itu terbukti telah menurunkan penjualan minyak goreng ketika langkanya minyak goreng saat itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie ketika membacakan putusan perkara 15/KPPU-I/2022 di Ruang Sidang I KPPU, Jakarta, pada Jumat (26/5/2023). 

Ketika membacakan putusan perkara itu, Dinni didampingi anggota Majelis Komisi, Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi.

Dinni menuturkan, ketujuh perusahaan minyak goreng itu telah melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Selain itu, majelis Komisi juga menemukan jika tujuh perusahaan tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan menurunkan volume produksi dan/atau penjualan selama periode pelanggaran.

Sumber: lambeturah.co.id

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan