Anggota Komisi III DPR RI F-Gerindra Habiburokhman menyebut DPR bisa mengubah Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi (MK) jika Hakim MK memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau pemilu coblos partai. Apa respons Ketua MK Anwar Usman soal ancaman tersebut?"Ah, itu nanti lihat saja, apa putusan MK ya. Tunggu saja. Insyaallah dalam waktu dekat (putusan)," kata Anwar usai upacara Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).
Anwar mengatakan tidak ada batasan waktu kapan putusan tersebut akan inkrah. Namun, diharapkan bulan Juni sudah ada keputusan sistem pemilu.
"Ya mudah-mudahan (bulan Juni). Mudah-mudahan, ikuti saja. Kalau pengujian undang-undang itu batas waktunya nggak ada. Itu tergantung juga dari para pihak, jadi bukan hanya tergantung dari MK. Ini terkait dengan itu UU Pemilu, khusus mengenai proporsional terbuka dan tertutup itu pihak terkaitnya ada sekitar 15," jelasnya.
Delapan Fraksi di DPR RI sebelumnya tegas menolak jika sistem pemilu coblos nama caleg diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bisa mengubah UU terkait MK jika hakim MK memutuskan mengubah sistem pemilu.
Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.
"Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Sumber: news.detik.com