Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pasir laut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Melalui PP yang diundangkan dan berlaku pada 15 Mei 2023 lalu itu, Jokowi merestui pemanfaatan termasuk untuk ekspor hasil sedimentasi laut, yakni pasir laut.
Keputusan Jokowi mendapat sorotan dari media asing.
Dilansir dari The Business Times, Singapura adalah salah satu negara yang menjadi pembeli pasir laut asal Indonesia sebelum adanya larangan ekspor 2003 lalu. Di mana pengiriman yang dilakukan digunakan untuk kegiatan reklamasi.
"Sebelum pelarangan Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan. dengan mengirimkan rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara tahun 1997 dan 2022," tulis media asal Singapura tersebut.
Selain itu juga, The Business Times mengutip laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2019, Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia dan dalam dua dekade sudah menyerap 517 juta ton pasir dari negara tetangganya.
Sumber: lambeturah.co.id