Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Kepentingan Asing dan Keuntungan Oligarki

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

PEMERINTAH memberikan izin ekspor pasir laut, itu artinya pemerintah sengaja menjual pulau NKRI yang akhirnya akan memperluas batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) negara lain dan memperkecil ZEE Indonesia itu sendiri.

Presiden Jokowi menerbitkan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurut pemerintah, kebijakan tersebut sebagai upaya terintegrasi meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Padahal PP tersebut akan membahayakan ekologi, karena hasil dan lokasi sedimentasi itu definisinya absurb atau tidak jelas. Di sisi implementasi akan rawan manipulasi dan pelanggaran.

Sumber: Oposisicerdas.com

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan