(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
ONEINDONESIASATU.COM - Partai Buruh mengecam pernyataan delapan fraksi pada DPR RI yang mengancam Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sistem pemilu. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pernyataan tersebut memalukan bagi DPR.
Hal tersebut disampaikan sebab dirinya menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan konsep Trias Politika.
"Kalau benar mereka menyatakan mewakili fraksi dan mewakili partai politik, maka fraksi dan parpol itu layak dipertanyakan apakah boleh tetap di DPR RI, karena mereka tidak mengerti sistem konstitusi NKRI menganut Trias Politika," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2023).
"Ya, semua digodognya oleh pemerintah dan DPR melalui undang-undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tapi ingat ini Trias Politika, enggak bisa dibubarkan dan enggak bisa dikurangi kewenangannya,” tambah dia.
Sumber: suara.com