(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
ONEINDONESIASATU.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang dianggap kontroversial karena kembali mengizinkan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang.
Menyadur Akurat pada Jumat (2/6/2023), Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta sekaligus CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyampaikan pendapatnya soal perizinan ekspor pasir laut yang kontroversial ini melalui sebuah kolom di Akurat.
Menurutnya, pemerintah memberikan izin ekspor pasir laut itu artinya pemerintah sengaja menjual pulau NKRI yang akhirnya akan memperluas batas Zona Ekonomi Economy (ZEE) negara lain dan memperkecil ZEE Indonesia itu sendiri.
Disebutkan kalau kebijakan tersebut sebagai upaya terintegrasi meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Sumber: kontenjatim.com