Presiden Jokowi Berikan Batas Usia Pelamar CPNS Hingga 40 Tahun, Syaratnya Begini

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

ONEINDONESIASATU.COM  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan perpanjangan batas usia Maksimal pelamar CPNS tahun 2023.

Perpanjangan batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 tersebut menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019.

Diketahui sebelumnya, batas usia maksimal pelamar CPNS itu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajeman PNS.

Berdasarkan regulasi tersebut batas usia maksimal CPNS adalah berusia 35 tahun saat mendaftar sebagai calon peserta seleksi ASN.

Sumber: garut.suara.com

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan