(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
ONEINDONESIASATU.COM - Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 30 Agustus 2023 mengungkap adanya sosok makelar kasus atau markus untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Keterangan fakta itu terungkap saat terdakwa Irwan Hermawan diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang hadir, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Saat persidangan tersebut Irwan menagih konfirmasi dari Jemy mengenai tekanan dari sosok yang berjanji akan menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo.
"Ada tekanan dari orang yang menjanjikan akan menyelesaikan penyelidikan ini?" tanya Irwan.
Sumber: harianterbit.com