(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
ONEINDONESIASATU.COM -Surat panggilan terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ternyata sudah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dideklarasikan.
Hal itu diungkapkan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat menginformasikan agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Cak Imin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
"Surat panggilan tersebut tertanggal 31 Agustus 2023, dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan (Cak Imin)" ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (5/9).
Sementara itu, deklarasi Anies-Cak Imin sebagai bacapres dan cawapres baru terjadi pada Sabtu kemarin (2/9), atau dua hari setelah surat pemanggilan dikirim KPK kepada Cak Imin.
Sumber: rmol.id