(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
ONEINDONESIASATU.COM - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A yang mengajukan permohonan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hakim Suhartoyo mempertanyakan mengapa bukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mengajukan permohonan tersebut. Sebab, Arkaan kerap menyinggung sosok Gibran dalam gugatan yang diajukan ke MK.
"Selalu membawa Gibran terus ini, kenapa enggak Gibran saja yang mengajukan permohonan di sin? Anda sebagai kuasa hukumnya," kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/9).
Suhartoyo pun merasa bingung dengan gugatan Arkaan yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 21 tahun.
Sumber: cnnindonesia.com