Potensi Pilpres 2024 Berputar-putar

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Oleh: Sugiyanto*

PADA dasarnya, syarat pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih yang dilantik diatur pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut; “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Berdasarkan konstitusi ini, jika terdapat lebih dari dua pasangan calon, Pilpres 2024 memiliki potensi berlangsung dua putaran.

Artinya, pasangan capres dan cawapres dengan suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali secara langsung oleh rakyat. Namun, tidak hanya itu, potensi dinamika yang berputar-putar juga bisa terjadi.

Sumber: Oposisicerdas.com

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan