Alasan Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kemenkeu Mandek, Mahfud MD: ‘Ada Dokumen Hilang’

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

ONEINDONESIASATU.COM  - Masih ingat transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kabarnya, kasus tersebut mandek, dan ternyata alasan madneknya terungkap. 

 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ungkapkan, ada empat masalah terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

 Bahkan ada hasil temuan Satgas TPPU yang tengah didalami, yakni 300 surat diduga terkait dengan TPPU di Kemenkeu. 

 “Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah ke Kementerian di Bea Cukai atau di Kementerian Keuangan, dan Perpajakan di Bea Cukai dan Perpajakan itu bisa diklasifikasi menjadi empat (masalah),” ucap Mahfud MD, di kantornya, Jakarta, Senin (11/9/2023). Menurut Mahfud MD, 300 surat itu saat ini sedang didalami dan diproses oleh Satgas TPPU. 

Sumber: tvonenews.com

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan