Kode Keras Anwar Usman, MK Bakal Ubah Batas Usia Capres-Cawapres? Gibran Bisa Melaju ke Pilpres 2024

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

ONEINDONESIASATU.COM -  Batas usia capres-cawapres yang minimal berusia 40 tahun jadi pro kontra.

Sejumlah pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres tersebut ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Tak sedikit pula yang menilai gugatan mengubah batas usia capres-cawapres ini untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming ke Pilpres 2024.

Diketahui, nama Gibran Rakabuming masuk dalam bursa cawapres potensial.

Sumber: kaltim.tribunnews.com

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan