(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
ONEINDONESIASATU.COM - Batas usia capres-cawapres yang minimal berusia 40 tahun jadi pro kontra.
Sejumlah pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres tersebut ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Tak sedikit pula yang menilai gugatan mengubah batas usia capres-cawapres ini untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming ke Pilpres 2024.
Diketahui, nama Gibran Rakabuming masuk dalam bursa cawapres potensial.
Sumber: kaltim.tribunnews.com