(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
ONEINDONESIASATU.COM -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk memerintahkan anggotanya agar membebaskan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang ditangkap karena berdemonstrasi menolak penggusuran.
Desakan itu disampaikan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam keterangan resminya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (13/9).
“Mendesak Kapolri dan Kapolda Kepri untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan,” tegas Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi.
Ridho juga mendesak Jenderal Listyo dan Kapolda Kepri Irjen Tanana Bangun serta Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono untuk menarik pasukannya yang diduga melakukan tindakan represif terhadap warga yang menolak penggusuran di kawasan Pulau Rempang.
Sumber: rmol.id