(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
ONEINDONESIASATU.COM -Gugatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan Partai Buruh dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK terhadap Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 dibacakan Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
"Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, alasan gugatan ditolak karena legal standing tidak terpenuhi, baik oleh Partai Buruh maupun dua penggugat lainnya, yakni seorang wartawan Mahardikka Prakasha Shatya dan karyawan swasta Wiratno Hadi.
Sumber: rmol.id