(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT
KONFLIK tanah di Pulau Rempang telah memperlihatkan betapa rumitnya pertarungan antara hak asasi rakyat, ambisi bisnis swasta, dan dilema kepentingan pemerintah. Sebagai bangsa yang berdiri di atas prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita harus merenung: apakah kita telah memenuhi janji tersebut?
Sejarah mencatat bagaimana masyarakat adat Pulau Rempang, yang terdiri dari Suku Melayu, Suku Orang Laut, dan Suku Orang Darat, telah bermukim di pulau tersebut sejak 1834. Mereka bukanlah pendatang, melainkan bagian dari warisan budaya dan sejarah bangsa ini. Namun, ironisnya, mereka yang telah berakar kuat di tanah ini, kini terancam oleh kepentingan bisnis dan pemanfaatan tanah melalui HGU
Sebagai seorang ekonom dan pengamat kebijakan publik, saya memahami pentingnya investasi dan pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi yang tidak memperhatikan hak-hak dasar rakyatnya adalah pertumbuhan yang cacat. Kita tidak bisa membangun negeri di atas penderitaan dan pengorbanan rakyat kecil.
Sumber: Oposisicerdas.com