(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
ONEINDONESIASATU.COM - Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) menyoroti konflik tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Apalagi dengan penyelesaian konflik yang menggunakan kekerasan.
Kepala Pusham UII, Eko Riyadi menyatakan bahwa UII menentang penggunaan kekerasan dalam bentuk apapun untuk penyelesaian kasus ini. Selain mengakibatkan trauma fisik dan psikologis warga Rempang, penggunaan kekerasan juga telah mencederai martabat kemanusiaan.
"Kami mendorong setiap upaya pembangunan yang memajukan kehidupan bangsa, apalagi di wilayah yang belum mendapatkan perhatian serius dari negara. Namun demikian, pembangunan hendaknya dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Eko melalui keterangannya, Kamis (14/9/2023)
Disampaikan Eko, pihak kampus mendorong negara untuk selalu menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan pada posisi terhormat. Sehingga seluruh kebijakan pembangunan harus berdasar pada perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Sumber: jogja.suara.com