Rekam Jejak Kapolsek yang Aniaya Satpam di Labuan Bajo; Pernah Dipidana Karena Kasus KDRT

  • Bagikan
X

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

ONEINDONESIASATU.COM -  Kapolsek Komodo, AKP Ivans Drajat yang menganiaya satpam di sebuah bank di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat memiliki rekam jejak pernah dipidana karena melakukan tindak kekerasan.

Pria kelahiran Surabaya, 20 April 1989 ini divonis bersalah dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga [KDRT] pada dua tahun lalu saat ia bertugas di wilayah Polres Kabupaten Belu. Korbannya adalah mantan istrinya.

Dalam kasus itu, sebagaimana diakses Floresa dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu, 13 September, AKP Ivans divonis pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan 44/Pid.Sus/2021/PN.Atb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Atambua pada 12 Juni 2021 itu menyatakan ia “terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”

Sumber: floresa.co

Artikel Asli

Note:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim koreksi/laporan Anda ke alamat email kami di [email protected].
  • Bagikan