(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
ONEINDONESIASATU.COM -Gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dilayangkan Partai Buruh, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang ini (14/9).
Hal ini sesuai dengan jadwal sidang pengucapan putusan gugatan Partai Buruh tersebut, yang tercatat sebagai Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan agenda sidang di laman mkri.id yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, sidang tersebut akan diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Adapun waktu pelaksanaan sidang perkara yang didaftarkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan digelar pada Kamis (14/9) pukul 13.00 WIB.
Sumber: rmol.id